DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk memiliki rumah sendiri melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Robby, Kamis (27/2/2025).
"Selain manfaat perlindungan JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan MLT perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri," ucap Robby.
Program MLT ini memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya bagi peserta program JHT. Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri, aktif membayar iuran, mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu, memenuhi syarat dan ketentuan dari bank penyalur dan OJK," terang Robby.
Kata Robby, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan beberapa manfaat, yaitu pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait