Dari hasil interogasi, Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya akibat laporan abang korban yang menyebutnya menjual barang milik perusahaan. Lebih mengerikan lagi, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal.
Editor : Ismail
Artikel Terkait