RSI: Penetapan Kawasan Hutan Tak Bisa Berdasarkan Surat Penunjukan

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto. Foto: Ist

"Beberapa perusahaan perkebunan bahkan sudah menggugat SK Menhut terkait penunjukan kawasan hutan dan gugatannya dikabulkan. Mengapa dikabulkan? Karena SK penunjukan tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan, apalagi dituduh melakukan deforestasi," katanya.

Kacuk menegaskan bahwa RSI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas illegal logging. Namun, untuk perusahaan perkebunan yang bersih dan mematuhi semua peraturan, seharusnya tidak disamakan perlakuan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network