RSI: Penetapan Kawasan Hutan Tak Bisa Berdasarkan Surat Penunjukan

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto. Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id - Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan apakah perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan.

Lebih lanjut, banyak perusahaan sawit yang masuk dalam daftar SK 36 tersebut sudah memiliki legalitas lahan yang sah, seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ada kebun yang HGU-nya sudah diperpanjang, namun masuk dalam daftar SK 36. Seharusnya, SK yang bersifat penunjukan tidak bisa menjadi dasar untuk penetapan kawasan hutan. Perlu dilakukan verifikasi lapangan, pengukuran, dan proses lainnya," ujar Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto kepada wartawan di sela-sela Konferensi Internasional RSI di Medan (19/2/2025) dengan tema "Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang".

Kacuk menjelaskan bahwa SK Penunjukan Kawasan Hutan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan suatu lahan sebagai bagian dari kawasan hutan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 15, Penunjukan Kawasan Hutan adalah langkah awal dalam proses penetapan Kawasan Hutan yang melalui empat tahap.

"Issuance SK Menhut No. 36 tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, perlu diperiksa lebih lanjut, dasar pengenaannya apakah SK Penunjukan atau SK Penetapan. Jika hanya SK Penunjukan, tentu tidak sah untuk menyatakan bahwa suatu lahan termasuk kawasan hutan," kata Kacuk.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network