"Sementara untuk lebaran kemungkinan malah akan bertambah, mengingat konsumsi pasti bertambah menjelang Ramadhan dan Idul Fitri," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, tidak bisa lagi lewat pengecer. Terkait aturan baru tersebut, sejumlah pangkalan gas di Medan menyampaikan keresahan dan dukungan.
Editor : Jafar Sembiring