ASAHAN, iNewsMedan.id- Warga Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria yang tersangkut di tanggul kayu Sungai Silau pada Rabu (22/1/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pria tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya mengalami penganiayaan di sebuah warung tuak.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengonfirmasi bahwa korban bernama Niko, warga Siumbut-umbut, Asahan. Jasadnya ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan luka memar di tubuh korban, menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban tindak kekerasan sebelum akhirnya ditemukan tewas di sungai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula di sebuah warung tuak di Kelurahan Binjai Serbangan pada Senin (20/1/2025). Korban terlibat pertengkaran dengan tiga pelaku hingga akhirnya dianiaya secara brutal. Dua pelaku berinisial S alias A (35) dan K alias M (40) telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, berinisial S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga tersangkanya S alias A (35) dan K alias M (40), dua ini alhamdulillah sudah kami amankan. Satu lagi (tersangka) inisial S masih masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban tewas setelah dipukuli para pelaku hingga tak berdaya. Diduga, dalam keadaan lemah dan terluka, korban dibuang ke Sungai Silau.
"Diduga saat itu korban dalam keadaan mabuk dan yang bersangkutan sempoyongan masuklah dalam sungai, sehingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," ujar Afdhal.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama di balik pembunuhan ini. Dugaan sementara, baik pelaku maupun korban sama-sama dalam kondisi mabuk saat peristiwa terjadi.
Dua tersangka yang telah ditangkap kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. Warga diimbau segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron.
Editor : Ismail
Artikel Terkait