Polres Labusel Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 4 Pelaku Dicokok Polisi

Jafar Sembiring
Polres Labusel Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 4 Pelaku Dicokok Polisi. Foto: Humas Polres Labuhanbatu Selatan

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold. Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Keempat pelaku tersebut adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E R Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu," ujar AKP E R Ginting, Rabu (29/1/2025).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network