Hasil otopsi oleh RS Bhayangkara Medan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, termasuk pendarahan di otak, luka di kepala, serta memar di beberapa bagian wajah. Dugaan kuat bahwa kekerasan terjadi selama proses penangkapan maupun perjalanan menuju Mako Polrestabes Medan.
Ketujuh anggota Polrestabes Medan kini telah dipindahkan ke tempat khusus (Patsus) guna mempermudah penyidikan yang sedang berlangsung. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
"Komitmen kami jelas: setiap pelanggaran kode etik akan ditindak tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah," tegas Hadi.
Menurut Gidion, peristiwa ini bermula dari ketegangan antara korban dan salah satu anggota kepolisian, Ipda ID, yang sempat menegur korban karena diduga mengganggu ketertiban dengan musik keras di sebuah warung tuak pada malam Natal, 24 Desember 2024.
Teguran tersebut memicu cekcok, hingga akhirnya Budianto bersama teman-temannya diamankan oleh petugas pada dini hari keesokan harinya. Namun, dalam proses penangkapan dan interogasi, korban mengalami kekerasan yang berujung pada kematiannya.
Rekaman CCTV menunjukkan korban telah mengalami luka-luka sebelum meninggal di RS Bhayangkara Medan pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.
"Korban tidak meninggal di dalam sel tahanan, tetapi di rumah sakit," tegas Gidion.
Editor : Ismail
Artikel Terkait