Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Diganjar 3 Tahun Penjara

Ismail
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Diganjar 3 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung, Senin (27/7/2026).

Selain pidana penjara, Fitra juga dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selama tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Fitra diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya ditambah enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, divonis dua tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis menyatakan kewajiban uang pengganti sebesar Rp132 juta telah diperhitungkan melalui dana yang sebelumnya dititipkan terdakwa.

Vonis identik juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Wahyuni Usman serta Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, Muhammad Ridho Satria. Keduanya masing-masing dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sri Wahyuni dibebankan uang pengganti Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria Rp37 juta. Namun, keduanya dinyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut melalui uang penitipan yang telah diserahkan kepada penyidik.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network