Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya.
"Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim
adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht), mengonfirmasi kepada kami tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil-dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional presudure (SOP) dalam sistem peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh majelis hakim," ujar Erlizar Rusli SH MH.
Erlizar SH MH juga mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.
"Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan," demikian Erlizar yang juga menjadi kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh.
Editor : Chris
Artikel Terkait