Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Ismail
Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ikhsan Bohari (48), terdakwa korupsi kredit macet di Bank Sumut. Direktur PT Bahari Samudra Sentosa ini dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Andryansyah di ruang sidang Cakra V Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/1/2025).

“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ikhsan Bohari dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Andryansyah.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ikhsan Bohariselaku debitur Bank Sumut Syariah di Medan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih. Dengan ketentuan, lanjut hakim, apabila satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network