Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Ismail
Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar. Foto: Istimewa

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.

"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih,” sebut JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Namun kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih," sebut Fauzan Iagi.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network