“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ujar AKP Eri.
Lebih lanjut, AKP Eri, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” tandas AKP Eri.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait