Berdalih Buat Konten, YouTuber Asal Riau Cabuli Siswa SMA di Tanjungbalai

ismail
Foto ilustrasi

“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ujar AKP Eri.

Lebih lanjut, AKP Eri, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” tandas AKP Eri.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network