MEDAN, iNewsMedan.id - Eksekusi terhadap bangunan yang dihuni oleh 17 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Gandhi, Medan, oleh Pengadilan Negeri Medan resmi ditunda, Kamis (12/12). Penundaan ini terjadi setelah adanya permintaan mediasi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara, khususnya Fraksi Gerindra, yang merespons pengaduan warga.
Penundaan eksekusi ini sebelumnya diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon eksekusi yang bersikeras agar eksekusi dilakukan hari ini, dengan kuasa hukum pihak termohon yang meminta penundaan.
Selain itu, warga yang menolak eksekusi menggelar aksi protes dengan membentangkan poster-poster di jalan.
Merry Amelia, Bendahara Partai Gerindra Sumut, mengatakan turunnya sejumlah pengurus dan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra pada eksekusi hari ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Kami menerima aduan dari warga pada Rabu lalu. Mereka mengeluhkan rencana eksekusi rumah yang mereka tempati selama 50 tahun," ujarnya.
Merry mengatakan mediasi akan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (14/12) pukul 10 pagi di DPRD Sumut.
"Kami belum mempelajari detail kasus hukumnya, jadi belum bisa memastikan siapa yang benar. Kami hanya berharap hasil mediasi nanti bisa memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak."
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ikrimah Hamidi, menekankan bahwa pihaknya hadir untuk mencegah konflik besar. “Kami tidak memihak, hanya mencari jalan keluar yang adil,” katanya.
Mediasi akan melibatkan sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, termasuk pengurus partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat.
Sri Hayati, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki sejumlah kejanggalan. “Prosedurnya salah. Mereka bahkan tidak memiliki surat tugas untuk pengamanan. Selain itu, batas-batas tanah dalam putusan juga tidak jelas, sementara proses hukum kasasi masih berjalan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, dan pemohon eksekusi tidak memiliki hak atasnya. "Sebagian warga memiliki bukti kepemilikan, sementara yang lain membayar pajak secara rutin. Berdasarkan hukum agraria, warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun memiliki hak untuk mengajukan sertifikat,” tambahnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Chandra Galingging, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Kami sudah melalui seluruh tahapan anmaning (peringatan) hingga tiga kali. Upaya hukum perlawanan oleh pihak termohon juga telah ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Namun, atas permintaan DPRD, pihaknya sepakat untuk menunda eksekusi hingga Sabtu mendatang. “Jika mediasi tidak membuahkan hasil, eksekusi akan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Sengketa tanah di Jalan Gandhi telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejarah hukum yang kompleks. Konflik ini berakar dari persoalan hak sewa dan jual beli yang melibatkan beberapa pihak sejak tahun 1950-an.
Warga berharap mediasi yang akan digelar Sabtu mendatang dapat memberikan kejelasan dan menghindarkan mereka dari pengosongan lahan.
Tokoh masyarakat, Fenny Goh, menilai kehadiran DPRD dan tokoh-tokoh lainnya memberikan harapan baru. "Kami ingin masalah ini diselesaikan tanpa merugikan warga yang telah tinggal di sini selama lebih dari 50 tahun," tutupnya.
Tampak hadir Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Ediromansyah, dan Ajie Karim, Benny Sihotang dan Budi.
Ada juga anggota DPRD Binjai dari Gerindra Ronggur Rajadolly, dan anggota DPRD Deliserdang Muhammad Daniel Ginting. Hadir juga petinggi PDIP Sumut Brilian Moktar dan Bobi Lim. Ketua Dharmapala Sumut dan Dharmapala Medan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait