MEDAN, iNewsMedan.id- Pelaksanaan eksekusi dua bidang tanah di areal eks bangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/8/2023) berubah menjadi kejadian ricuh. Seorang pria melemparkan kotoran manusia ke arah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan.
Tiba-tiba, pria tersebut melempar sebuah plastik berisikan kotoran manusia, yang mengagetkan tim eksekusi dan aparat kepolisian yang berada di lokasi.
Insiden ini menyebabkan gangguan dalam proses eksekusi, karena beberapa anggota tim, termasuk
Juru Sita dari Pengadilan Negeri Medan, terkena kotoran manusia. Beberapa anggota aparat kepolisian juga ikut terkena dampaknya.
Beruntung, petugas dari Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan segera merespons dan mengamankan pria yang melemparkan kotoran manusia serta seorang wanita separuh baya.
Dalam kasus ini, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sebagai hak milik Herman Arbi SE, yang memenangkan lelang dan sudah membayar sebesar Rp5.355.000.000 kepada negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut.
Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu.
“Kami meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.
Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan, karena pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi.
Meski mendapat perlawanan proses eksekusi tetal berlanjut, dan tim eksekusi tetap menjalankan tugas mereka terhadap objek perkara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait