MEDAN, iNewsMedan.id- Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terhadap konglomerat Medan Mujianto.
Desakan ini disampaikan lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Muslim Muis, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/6).
Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
"Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi," cetusnya.
Dalam kesempatan ini, Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.
"Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat," pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.
Editor : Ismail
Artikel Terkait