Kuasa hukum pemohon eksekusi, Chandra Galingging, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Kami sudah melalui seluruh tahapan anmaning (peringatan) hingga tiga kali. Upaya hukum perlawanan oleh pihak termohon juga telah ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Namun, atas permintaan DPRD, pihaknya sepakat untuk menunda eksekusi hingga Sabtu mendatang. “Jika mediasi tidak membuahkan hasil, eksekusi akan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Sengketa tanah di Jalan Gandhi telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejarah hukum yang kompleks. Konflik ini berakar dari persoalan hak sewa dan jual beli yang melibatkan beberapa pihak sejak tahun 1950-an.
Warga berharap mediasi yang akan digelar Sabtu mendatang dapat memberikan kejelasan dan menghindarkan mereka dari pengosongan lahan.
Tokoh masyarakat, Fenny Goh, menilai kehadiran DPRD dan tokoh-tokoh lainnya memberikan harapan baru. "Kami ingin masalah ini diselesaikan tanpa merugikan warga yang telah tinggal di sini selama lebih dari 50 tahun," tutupnya.
Tampak hadir Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Ediromansyah, dan Ajie Karim, Benny Sihotang dan Budi.
Ada juga anggota DPRD Binjai dari Gerindra Ronggur Rajadolly, dan anggota DPRD Deliserdang Muhammad Daniel Ginting. Hadir juga petinggi PDIP Sumut Brilian Moktar dan Bobi Lim. Ketua Dharmapala Sumut dan Dharmapala Medan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait