Ia menambahkan, di Kota Medan terdapat sekitar 187 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyambut baik inisiatif Pemko Medan. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat bagi pekerja disabilitas dan keluarga mereka.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja disabilitas akan mendapatkan santunan yang cukup besar, termasuk bantuan beasiswa untuk anak-anaknya," jelas Jefri.
Menurut Jefri, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp174 juta.
"Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya," ungkap Jefri, menekankan bahwa tiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.
Dengan kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak.
Editor : Chris
Artikel Terkait