6. Mengolok-olok salah satu ajaran Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) , “Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At Taubah : 65-66). Beberapa ulama membagi perbuatan istihza’ (mengolok-olok) ke dalam dua jenis (At Tanbihat Al Mukhtasharah, Syaikh Ibrahim Al Khuraishi), Pertama, Al istihza’ as shariih, mengolok-olok dengan jelas, yaitu dengan lisan. Contohnya perkataan, “Memelihara jenggot? Seperti kambing saja!”, atau “Celananya kok cingkrang mas? Korban banjir apa?” Kedua, Al istihza’ ghairu shariih, jenis ini cakupannya lebih luas, seperti mengejek dengan menjulurkan lidah, memberi isyarat dengan mata, dan sebagainya.
7. Sihir
Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sedang keduanya (yaitu malaikat Harut dan Marut) tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir” (QS. Al Baqarah : 102). Contoh sihir yang populer di zaman kita ialah santet, pelet, guna-guna, pengasihan, dan sebagainya. Barangsiapa yang mempraktekkan atau menyetujui praktek sihir, maka dia kafir.
8. Mendukung orang-orang musyrik dan membantu mereka memusuhi kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka (orang-orang kafir itu) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 51). Mendukung orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin tidak hanya melalui harta atau tenaga, tetapi juga termasuk andil dalam menyebarkan propaganda mereka seperti pluralisme dan liberalisme, atau ide-ide kufur lainnya. Maka hendaknya kita mewaspadai perbuatan tersebut.
9. Meyakini bahwa sebagian orang bisa keluar dari syariat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan leluasa.
Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan bahwa syariat telah sempurna, tidak ada lagi penambahan atau pengurangan. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3). Diantara contoh nyata perbuatan ini, adalah fenomena yang terjadi di sebagian aliran sesat, yang beranggapan apabila seorang muslim telah mencapai derajat makrifat, telah lepas baginya kewajiban-kewajiban seperti shalat, puasa, zakat, dan kewajiban lain yang menurut mereka hanyalah untuk orang-orang yang baru derajat syariat saja. Wal’iyadzubillah.
10. Berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya.
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As Sajdah : 22).
Mempelajari agama Islam terbagi menjadi dua, yaitu yang hukumnya fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain yaitu kita dituntut untuk mempelajari pokok-pokok agama, aqidah yang benar, rincian rukun Islam seperti shalat, zakat, puasa. Inilah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Adapun mengetahui rincian ilmu seperti tafsir, ushul fiqh, mustahalah hadits, maka hukumnya fardhu kifayah. Semoga Allah Ta’ala mengaruniakan kita taufiq dalam menuntut ilmu agama.
Perlu diketahui bahwa kesepuluh hal ini bukanlah batasan jumlah. Dr. Shalih Al Fauzan menyebutkan bahwa terdapat sekitar 400 perkara yang dapat membatalkan keIslaman, akan tetapi dipilih sepuluh diantaranya yang paling penting dan tersebar bahayanya di negeri kaum muslimin.
Wallahu a'lam bishawab. Semoga Allah memberi taufik untuk menjauhi hal-hal tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait