MEDAN, iNewsMedan.id - Mahasiswa bersama pemuda Samosir menggelar aksi terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (6/11/2024).
Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Jautir Simbolon terjerat kasus dugaan tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Aliansi massa tersebut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jautir Simbolon dengan tuntutan maksimal.
Kordinator Aksi Rafael Sinaga mengungkapkan bahwa sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon sudah ditunda sampai 2 kali tanpa penjelasan yang konkrit dari pihak kejaksaan.
"Jadi kita minta agar jaksa segera melakukan tuntutan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Jautir Simbolon dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait