Dari hasil rekaman CCTV, ujar Yayang, pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4261 AMD warna merah.
Sekira 10 menit kemudian, sambung Yayang, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.
"Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid," terang Yayang.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong.
"Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Yayang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait