MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menangkap pria berinisial MI (29) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan korban bernama Rizhana Raseuky (26), warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komad III, Kecamatan Medan Kota, Kamis (17/10/2024) lalu.
"Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid. Namun, kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel atau terpasang di sepeda motor," jelas Yayang, Rabu (23/10/2024).
Usai salat, tambah Yayang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran masjid.
"Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru," ungkap Yayang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait