Maling Berkedok Ojol Gasak Motor di Masjid Al Jihad Medan, Kini Mendekam di Penjara

Jafar
Maling Berkedok Ojol Gasak Motor di Masjid Al Jihad Medan, Kini Mendekam di Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menangkap pria berinisial MI (29) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan korban bernama Rizhana Raseuky (26), warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komad III, Kecamatan Medan Kota, Kamis (17/10/2024) lalu.

"Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid. Namun, kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel atau terpasang di sepeda motor," jelas Yayang, Rabu (23/10/2024).

Usai salat, tambah Yayang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran masjid.

"Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru," ungkap Yayang.

Dari hasil rekaman CCTV, ujar Yayang, pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4261 AMD warna merah.

Sekira 10 menit kemudian, sambung Yayang, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.

"Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang  pengendara sepeda motor lain.  Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid," terang Yayang.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong.

"Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam  BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Yayang.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network