MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diketahui bernama Bobi Saputra alias Bobi Tato (28) ditangkap setelah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Bobi di Jalan Brigjend Katamso gg Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang merupakan residivis ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Medan Kota, IPTU Bambang Wahid, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Bobi merupakan pelaku spesialis curas yang kerap mengincar handphone dan perhiasan milik warga.
"Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum kami. Modus operandinya biasanya dengan merampas handphone atau perhiasan korban secara paksa," ujar Bambang.
Dari hasil interogasi, Bobi mengaku telah melakukan aksi curas di beberapa lokasi di Medan, seperti di Jalan Brigjend Katamso dan Jalan Sutrisno. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong baju kaos hitam dan satu potong celana pendek putih yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, Bobi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi pun akan mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait