Pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya dan menembakkannya satu kali ke arah udara. Korban menegur pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan dan malah menantang korban. Tak lama kemudian, ada salah seorang warga yang menanyakan alasan pelaku berdebat dengan anggota polisi.
Pelaku hanya diam, dan korban menjawab bahwa pelaku hendak digeledah oleh pihak kepolisian. Mendengar hal itu, pelaku membentak korban dan langsung menembakkan senjata tersebut ke arah kaki korban. Beruntung saat itu korban bisa mengelak.
"Pelaku menembakkan senjata api airsoft gun ke arah kaki korban sebelah kiri sebanyak satu kali, tapi tidak kena dan membuat korban ketakutan," jelasnya.
Bilson mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Simalungun dan ditangani Jatanras. (Dijerat) Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait