TAPUT, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pemilik airsoft gun yang mengancam menembak warga di Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara (Taput), pada Rabu (5/6/2024).
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing, mengatakan pelaku berinisial TS (37) diamankan atas laporan pengaduan korban bernama Elias Siregar (44) di Polsek Garoga pada Selasa, (4/6/2024).
"Setelah korban mengadu, lalu pihak Polsek Garoga berkoordinasi dengan Polres Taput. Akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat," ujar Baringbing, Kamis (6/6/2024).
Baringbing menjelaskan kronologi pengancaman itu bermula saat Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa dua orang penyadap getah pinus.
"Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan korban pengambil getah pinus dibawa paksa oleh Darman Purba dan TLRS," ucap Baringbing.
Selanjutnya, tambah Baringbing, korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga.
"Sekitar Pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut," sebut Baringbing.
Lalu, kata Baringbing, korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.
"Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut," ucap Baringbing.
Akhirnya, ungkap Baringbing, situasi semakin memanas akibat warga sekitar tidak terima atas perbuatan korban. Sontak, TS pun mengambil senjata airsoftgun miliknya dari pinggangnya hingga menodongkannya ke kepala korban dari belakang.
"Situasi semakin panas. Lalu, pihak polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga guna mencegah amukan massa," ucap Baringbing.
Atas hal itu, lanjut Baringbing, pelaku TS akhirnya ditetapkan tersangka. Sementara DP masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," terang Baringbing.
Adapaun barang bukti yang disita dari TS, yakni satu pucuk airsoftgun merek Smith&Wesson Type 38 S & W SPL, lima butir selongsong kosong airsoftgun, satu buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait