MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang video viral di media sosial. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Julpikar dan Zulyarham, ditangkap di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (3/6/2026) sore. Kejadian bermula saat korban menghentikan kendaraannya karena takut menerobos kemacetan akibat tawuran di atas terowongan rel kereta api. Kedua pelaku yang bertindak sebagai pengatur jalan (Pak Ogah) memaksa korban untuk maju.
"Korban bilang maaf pak saya takut maju karena istri sedang hamil," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (4/6/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
