Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata api jenis airsoft gun beserta amunisi.
"Kami langsung melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun jenis FN warna hitam merk Lock buatan Astria, tabung gas airsoft gun merk Gamo sebanyak 6 tabung, dan peluru mimis 168 buah," jelas Kapolsek.
Polisi juga mengamankan pelaku dan saat ini sedang memproses hukumnya. "Pelaku telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Syamsul.
"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata airsoft gun tersebut diperoleh dari seorang pria inisial T, wiraswasta warga Huta V Purbasari, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, yang dibeli seharga Rp2.500.000 dan tidak dilengkapi surat-surat senjata," ungkap Kapolsek.
Motif di balik penembakan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Namun, dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia nekat melakukan penembakan karena merasa tersinggung akibat insiden lalu lintas sebelumnya," tambah Kapolsek.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait