Instruksi ketiga, wujudkan penegakan hukum berkeadilan yakni restorative justice Polsek mengedepankan Harkamtibmas (problem sover).
Instruksi keempat yakni mengutamakan pencegahan. Cara ini dilakukan dengan memperkuat fungsi deteksi dini dan deteksi aksi, memperkuat fungsi preemtif, memperkuat fungsi preventif dan hukum sebagai ultimatum remidum.
Instruksi kelima Kapolda Sumut yakni bangun kerjasama tim yang solid dengan cara semua memiliki peran dan kontribusi sama untuk mencapai tujuan, meningkatkan soliditas tim serta kolaborasi dan keterpaduan antar fungsi.
Adapun instruksi keenam yakni wujudkan Harkamtibmas dengan cara hadir dalam kegiatan masyarakat, membangun komunikasi dengan masyarakat, minimalisir gangguan Kamtibmas, mencegah konflik sosial, berantas kejahatan dan pelanggaran serta membangun budaya tertib belalulintas.
Poin penting lainnya terdapat dalam instruksi ke tujuh yakni bangun kultur yang baik. Upaya ini dilakukan dengan membangun citra anggota Polda Sumut yang lebih baik, tidak ada perilaku koruptif, hilangkan arogansi kekuasaan/kewenangan, tidak ada lagi kekerasan eksesif dan hapus gaya hidup hedonisme.
Selanjutnya instruksi kedelapan yakni menjadikan media sebagai mitra strategis. Upaya ini dilakukan dengan merangkul awak media, meningkatkan kemampuan personel kehumasan dan menjadikan media sebagai sarana informasi program.
Instruksi ke sembilan berkaitan dengan meningkatkan pengamanan dan pengawasan internal. Upaya ini dilakukan dengan meminimalisir pelanggaran, perkuat pengamanan Mako dan kontijensi, menjamin keamanan dan keselamatan personel di lapangan, menjamin keamanan peralatan dan dokumen, penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan akuntabel, pengadaan logistik yang tepat dan berkualitas serta fungsi pengawasan proaktif, ketat dan menjamin mutu kinerja.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait