Pada tahun 2021, kasus besar yang ditangani adalah tindak pidana korupsi penjualan vaksin dan pembangunan gedung kuliah UINSU.
Kemudian, pengungkapkan tindak pidana korupsi penyetoran retribusi uang sewa di Pasar Lau Cih, pidana korupsi PBB sektor perkebunan di Kabupaten Labuhan Batu Uatara dan Labuhan Batu selatan.
"Dalam pengungkapan 12 LP tindak pidana korupsi itu sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 21,97 miliar. Di mana 22 tersangka sudah P-21," ungkap Kapolda.
Panca berharap masyarakat terus membantu kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi. "Polda Sumut akan terus bergerak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut, harapannya agar masyarakat terus membantu Polda Sumut dalam memerangi kasus Korupsi karena ini merupakan extraordinary crime," ucap Panca
Sementara itu, berbenah dari internal demi membangun kultur melayani ini juga dibarengi dengan penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Sumut terhadap jajarannya.
Tercatat, ada 28 personel Polda Sumut yang diganjar dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian lantaran terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan pemerkosaan terhadap istri tahanan.
Dari 28 orang itu 17 personel terlibat termasuk kasus lama pada zaman dua Kapolda sebelumnya. Sementara itu 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjung Balai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan dari Polsek Kutalimbaru.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait