Alhasil, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua orang tersangka, yakni Hendra Wijaya (50), warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan Deva Nur Listia (40), warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamaran Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada 20 Agustus 2024.
"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang," jelas Sumaryono.
Dari hasil interogasi, lanjut Sumaryono, kedua tersangka mengaku melakukan aksi hipnotis. "Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang," ungkap Sumaryono.
Kemudian, pada 22 Agustus 2024, personel Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka Erwin Yopi (60), warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang.
Lalu, tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55), warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan warga Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap di Hotel Ning Tidar, Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang.
"Sejumlah barang bukti turut kita amankan. Saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda Sumut. Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait