Abyadi mencontohkan pemenuhan standar layanan publik di unit-unit layanan yang belum lengkap. "Saya tadi sempat datang ke stand Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Kesehatan, layanan Balai Besar POM, Dinas Pendidikan, dan layanan SKCK dan SIM," terangnya.
Di layanan SIM dan SKCK, kata Abyadi Siregar lumayan lengkap pemenuhan standar layanan publiknya. Informasi informasi standar layanan terlihat dengan jelas. Mulai dari jenis layanan, syarat layanan, tarif dan jangka waktu layanan.
Di Dinas Kesehatan sebetulnya juga sudah ada pemenuhan standar layanan publiknya. Tapi, ada beberapa informasi layanan yang perlu diperbaiki. Sebagai instansi teknis, Dinas Kesehatan hanya melayani rekomendasi.
"Berbeda dengan DPM PTSP dan di Dinas Pendidikan. Di dua unit layanan ini justru sama sekali belum memiliki informasi standar layanan. Padahal, di unit layanan ini termasuk unit layanan yang banyak diakses oleh publik," terang Abyadi.
Abyadi juga mengharap agar semua unit layanan menempatkan petugas pelaksana layanan yang memiliki kompetensi di unit layanan. "Jangan tempatkan petugas yang tidak mengerti dengan tugas dan fungsinya. Juga petugas yang ditempatkan harus memiliki sikap dan perilaku sebagai pelayan," kata Abyadi Siregar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait