"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," jelas Hadi.
"Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," sambungnya.
Saat ditanya apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Biak Numfor, Papua itu mengatakan ada potensi. Namun, Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.
"Tentu, naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu," ucap Hadi.
"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegas Kabid Humas Polda Sumut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait