Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede, Penasehat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

Chris
Penasehat Hukum mengatakan bahwa tak ada rugikan negara pada perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: istimewa)

Oleh sebab itu, lanjut Raden, pihaknya menolak kliennya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia menyebut, proses tahap II yang hendak dilakukan pada Kamis (22/8/24) tidak sesuai dengan KUHAP dan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pada proses tahap II itu barang bukti tidak dapat ditunjukkan.

"Tahap II kemarin itu harusnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangkanya ada, tapi barang buktinya mana? Itu yang tidak bisa ditunjukkan, dijawab oleh penyidik (katanya) nanti di pengadilan. Kan aneh bin ajaib, kok di pengadilan?" cetusnya.

Sehingga, advokat yang juga mantan Aktivis Anti Korupsi itu pun mempertanyakan integritas Kejati Sumut dalam menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi.

"Kalau tidak ada kerugian keuangan negaranya, terus dari mana? Apa dasarnya Penyidik Kejati ini menetapkan Pak Bambang sebagai tersangka?" sebut Raden.

Tak sampai situ, Raden juga mengeklaim bahwa dalam perkara ini banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran ketentuan KUHAP oleh Penyidik Kejati Sumut.

"Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," katanya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network