Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede, Penasehat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

Chris
Penasehat Hukum mengatakan bahwa tak ada rugikan negara pada perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: istimewa)

Tokoh Aktivis Tahun 90-an itu pun melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 juga menyatakan bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP. 

"Khusus menetapkan tersangka korupsi harus ada bukti permulaan kerugian keuangan negara temuan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar Raden.

Kejanggalan lain, ditambahkannya, yakni tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum berupa fakta ditemukan suap, pemalsuan, kolusi, persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Penyidik Kejati Sumut juga tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, kok bisa-bisanya Pak Bambang ditetapkan tersangka? Ini penyidik bukan menegakkan hukum namanya tapi menyalahgunakan wewenang atau semena-mena," ketusnya.

Raden pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan ke Kajati Sumut untuk menghentikan penyidikan, karena dalam perkara ini tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara.

"Kami juga melayangkan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk telaah hasil pemeriksaan penyidikan Kejati Sumut pada perkara ini," tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, sebelumnya mengatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap Bambang telah dilakukan sesuai prosedur dan terukur.

 

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network