Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede, Penasehat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

Chris
Penasehat Hukum mengatakan bahwa tak ada rugikan negara pada perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Lanjutan perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, tim Penasehat Hukum (PH) mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan terkait kerugian negara pada kasus tersebut.

Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

"Bahwa dalam suatu perkara dugaan korupsi, maka yang harus adalah temuan kerugian keuangan negara, makanya disebut perkara korupsi. Dalam hal ini tidak terdapat kerugian keuangan negara, maka tidak ada perkara korupsi," klaim PH Bambang, Raden Nuh, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8/24).

Raden meyakini Kejati Sumut hanya mengarang-ngarang kerugian keuangan negara, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sendiri tidak ada melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


Penasehat Hukum mengatakan bahwa tak ada rugikan negara pada perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: istimewa)

Tidak adanya pemeriksaan dan temuan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan keterangan dari pihak BPK RI yang diperoleh Raden saat dirinya mendatangi Kantor BPK RI beberapa waktu lalu. 

"Namun, ketentuan yang baku seperti ini ditabrak oleh Penyidik Kejati Sumut, yang mana mereka tidak dapat menunjukkan atau memiliki temuan kerugian keuangan negara yang sah, yaitu sebagaimana yang dibuat oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif," cetusnya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network