MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba berinisial N (36) di Pasar 6 Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (15/8/2024) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkoba yang sering bertransaksi di sekitar Pasar 6 Desa Helvetia. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggrebekan serta menangkap tersangka," jelas Ismail Pane, Selasa (20/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp115.000.
"Tersangka N mengakui perbuatannya dan bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu," ungkap Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menambahkan bahwa pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
"Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba," pungkas Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait