Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Ismail
Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut . (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan  Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. 

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (1/8). Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara. 

JPU menilai jika Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," ucap JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir. 

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara dari yang dia terima dalam kasus korupsi ini. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya nya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," terang JPU dari Kejati Sumut itu. 

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU antara lain  hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan di masa Covid-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif. 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi alam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network