Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Ismail
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8). 

Alwi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. 

Majelis hakim yang diketuai M Nazir memutuskan bahwa Alwi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain hukuman penjara, Alwi diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. 

"Dengan ketentuan tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar," sebut majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Alwi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network