Kemudian petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkan diri. Dan akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya di rumah pelaku pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Famili, Rt.05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu golok sepanjang 57 cm.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait