Gara-gara Ditegur soal Abu Rokok Keponakan Tega Bacok Pamannya hingga Berlumuran Darah

Era Neizma Wedya
Reli (23) seorang pria di Kota Lubuklinggau tega menganiaya pamannya sendiri hanya gara-gara ditegur masalah abu rokok. Foto: Ist

LUBUKLINGGAU, iNewsMedan.id - Abu rokok berujung pembacokan. Reli (23) seorang pria di Kota Lubuklinggau tega menganiaya pamannya sendiri hanya gara-gara ditegur masalah abu rokok, sehingga  korban Sudarsit (44) harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan, kejadian bermula pada saat pelaku sedang santai di rumah neneknya di Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Saat itu pelaku santai sambil merokok dan main Handphone (HP) di ruang tamu, datanglah korban dan menegur pelaku agar tidak membuang abu rokok sembarangan membuat kotor lantai ruang tamu,” katanya.

Namun omongan korban tidak dipedulikan oleh pelaku, dengan santainya pelaku terus menghisap rokoknya, namun korban terus menerus menyuruh pelaku membuang rokoknya. 

Setelah itu pelaku merasa tidak senang, lalu membuang rokoknya di lantai. Hingga pelaku emosi dan langsung memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak 2 kali. Pukulan pelaku lalu dibalas oleh korban dengan cara mencekik leher.

"Baku hantam pelaku dan korban sempat dilerai oleh saksi Warni dan saksi Robiah, sehingga korban melepaskan cekikan di leher pelaku," katanya.

Selanjutnya korban itu berusaha menenangkan diri dengan duduk di atas kursi, sedangkan pelaku masih merasa kesal dan emosi. Tak lama kemudian, tiba-tiba pelaku langsung mengambil golok di bawah lemari piring yang berada di dapur. Lalu pelaku pakai golok langsung membacok korban sebanyak 6 kali.

"Usai membacok korban, pelaku langsung kabur dari rumah," katanya.

Kemudian pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian. Setelah itu mengecek kondisi korban di RS AR Bunda Lubuklinggau, termasuk cek TKP dan melakukan penyelidikan. 

“Pihak Polsek setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku,” katanya.

Kemudian  petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkan diri. Dan akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya di rumah pelaku pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Famili, Rt.05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu golok sepanjang 57 cm.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network