BPR Lubuk Raya Mandiri dalam Proses Likuidasi, LPS Siapkan Klaim Pembayaran Simpanan 

Dinar Fitra Maghiszha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri, berlokasi di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi/Ist)

PADANG, iNewsMedan.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri, berlokasi di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Proses ini dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per tanggal 23 Juli 2024. Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Ini merupakan tahapan yang diambil sebelum klaim dibayarkan 

"Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim simpanan berasal dari LPS." katanya dalam keterangan, Selasa (23/7).

Adapun nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim.

Annas menuturkan debitur bank juga masih bisa melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

Pihaknya mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan.

"Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya tertentu," ujarnya.

Annas juga menekankan banyak bank lain yang masih beroperasi, sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Ia menegaskan, “Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS."

Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank. "Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS," tutup Annas.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network