Dari keterangan para pelaku, mereka berencana mendistribusikan barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. "Jika dilihat dari kemasannya, diduga berasal dari Malaysia," sebut Ernesto.
Berdasarkan identitasnya, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari. "Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama," tandas Ernesto.
Hasil penggeledahan menemukan ekstasi warna biru merek Brazil sebanyak 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken sebanyak 9.873 butir.
"Jika dihitung dari nilai ekonomis, 1 butir pil ekstasi setara Rp250 ribu. Maka total nilai ekonomis pil ekstasi sebanyak 19.895 butir mencapai Rp4,9 miliar," imbuhnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait