JAMBI, iNewsMedan.id - Akibat jadi kurir narkoba membuat impian AU (30) untuk menikahi pujaan hatinya pada akhir tahun 2024 ini pupus. Ia bersama rekannya, AR (32), harus mendekam di balik jeruji besi akibat terjerat kasus narkoba senilai Rp10 miliar.
Keduanya diringkus oleh Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi di perbatasan Jambi-Palembang pada akhir pekan kemarin. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.
"Kepada petugas, AU mengaku akan menikah pada bulan November tahun ini dengan pujaan hatinya," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (2/7/2024).
Sedangkan AR, rekannya, mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Keduanya merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram," ungkap Ernesto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait