MADINA, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 100 kilogram (kg) ganja dari kawasan Panyabungan Timur menuju Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Adapun identitas ketiga pelaku yang diamankan Polres Madina berinisial RA (32) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar. Kemudian RS (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji dan GE (20) asal Kelurahan Parak Gadang Timur.
Kapolres Madina Arie Sofandi Paloh mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku mereka sudah tiga kali menyelundupkan ganja dalam 3 bulan terakhir.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mereka keluar dari Kecamatan Tambangan menuju Sumbar lalu anggota kami menyergap ketiga pelaku kurir narkotika golongan A1 ganja kering dalam minibus di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Dia menjelaskan, barang bukti ganja yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Madina sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam satu unit minibus yang digunakan serta tiga unit HP milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs, Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp8 miliar.
"Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Kami sedang menelusuri siapa dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar. Kami harap kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi kita dari bahaya narkotika," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait