Tambang di Desa Gambus Laut Batubara Legal, Ini Kata PT Jui Shin Indonesia

Jafar
Tambang di Desa Gambus Laut Batubara Legal, Ini Kata PT Jui Shin Indonesia. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Legal Officer, PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), DR Juliandi, didampingi Legal Officer PT Jui Shin Indonesia, Asep Suherman, mengatakan bahwa tambang di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, beroperasi secara legal.

Hal itu tertuang dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut.

"Jika dibilang tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut ilegal itu tidak benar. Kami memiliki alas hak dan legalitas," terang Juliandi, Rabu (19/6/2024).

Juliandi juga mengungkapkan bahwa PT BUMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sejak tahun 2019 di Desa Gambus Laut dengan lahan yang dikelola seluas +22,95 ha. Bahkan, tidak ada yang komplain selama 4 tahun beroperasi di tempat tersebut.

Namun, sambung Juliandi, pada Desember 2023, salah seorang warga bernama Sunani, melalui pengacaranya mengklaim memiliki tanah seluas 4,2 Ha di kawasan tambang tersebut. Kemudian, pada Januari 2024, Sunani bersama pengacaranya membuat laporan ke Polda Sumut dengan tuduhan pencurian dan pengerusakan.

"Di Februari 2024, anak Sunani dan pengacaranya datang mengklaim tanah mereka ada di sana. Kita pun menanggapinya jika ada tanah yang terlanjur digali oleh operator, kita siap mengganti kerugiannya dan tanah tetap milik Sunani," jelas Juliandi.

Juliandi menyebutkan bahwa Sunani berdalih tanahnya tersebut untuk investasi di Kuala Tanjung. Kendati begitu, dalam beberapa kali pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan. Lantaran, Sunani tidak bersedia menunjukkan surat yang menjadi dasar kepemilikannya maupun objek tanahnya.

"PT BUMI tak mau ribut-ribut dan sudah ada kata sepakat. Di mana, PT Bumi siap membayar tanah milik Sunani seluas 1,7 ha. Tetapi tunjukkan dulu surat dan tanahnya di mana. Kalau tumpang tindih tidak kita beli," ujar Juliandi.

"Namun, pihak Sunani ngotot minta bayar cash dan baru tunjukkan surat tanahnya," sambung Juliandi.

Merasa ada yang ganjil, ungkap Juliandi, pihaknya melacak alas hak tanah tersebut. "Banyak keganjilan di alas hak tanah tersebut. Salah satunya alas hak tanah atas nama SA," jelas Juliandi. 

Atas hal itu, ujar Juliandi, pihaknya melakukan upaya untuk bertemu dengan SA. Dalam pertemuan tersebut, SA meminta waktu 2 hari, karena takut anggapan orang-orang di desa tersebut. Apalagi, Kades Z adalah rivalnya dulu waktu bertanding dalam Pilkades.

"Selang dua hari kemudian, SA tidak bisa dihubungi," terang Juliandi.

Sementara itu, Legal Officer PT Jui Shin Indonesia, Asep Suherman, turut angkat bicara mewakili kliennya yang ikut terseret dalam polemik tersebut.

"Kami melaporkan S, SA, B, TS dan Z lantaran diduga menempatkan keterangan tidak benar pada data otentik," ujar Asep Suherman.

Asep juga menjelaskan soal tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan. Menurutnya, kliennya membeli dari pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki legalitas perizinan.

"Sah-sah saja kami membeli pasir kuarsa dan tanah kaolin di sana. Apa yang salah. PT Jui Shin Indonesia tak ada melakukan penambangan," terang Asep Suherman.

Asep Suherman juga menyayangkan langkah Ditreskrimum Polda Sumut dalam mengamankan dua ekscavator milik PT Jui Shin yang diamankan sejak 19 April 2024 lalu. Padahal, ujar Asep Suherman, kliennya hanya meminjampakaikan kepada PT BUMI. 

"Apa dasar Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan ekscavator milik kami? Seyogyanya penyidik melakukan penyitaan dilakukan setelah kepemilikan objek lahan yang menjadi sengketa terang benderang," tegas Asep Suherman.

Lebih lanjut, Asep Suherman menyebut proses pengukuran terhadap objek lahan belum dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik memanggil PT BUMI, PT Jui Shin Indonesia, Kades Gambus Laut, dan Sunani untuk hadir pada tanggal 13 Juni 2024 yang lalu untuk melakukan pengukuran terhadap objek lahan oleh Pihak Terkait sebagaimana Surat No. B/3704/VI/Res.1.10/2024/ Ditreskrimum tertanggal 06 Juni 2024," tutup Asep Suherman.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network