Dugaan Korupsi Rp8 Miliar, Mantan Dirut RSUP Adam Malik dan 2 Bawahannya Segera Diadili

Ismail
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan. (Ist)

Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik Medan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah secara bersama-sama memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network