Dugaan Korupsi Rp8 Miliar, Mantan Dirut RSUP Adam Malik dan 2 Bawahannya Segera Diadili

Ismail
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara. 

Pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (11/6). 

"Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza. 

Ali Rizza menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BP, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik; MB, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik; dan AD, mantan Bendahara BLU RSUP Adam Malik. 

"Setelah tahap II, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Medan, sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, untuk segera disidangkan," sebut Ali Rizza. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network