MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan bahwa TNI-Polri komitmen membangun kerjasama dalam mencegah penyelundupan barang-barang ilegal masuk ke Sumatera Utara.
"Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal dari Thailand dengan menyelamat kerugian negara sebesar Rp20 miliar," katanya, Rabu (5/6/2024).
Dalam mencegah penyelundupan itu, Agung menerangkan TNI-Polri memperketat pengamanan pelabuhan-pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal di wilayah Sumatera Utara.
"Pencegahan penyelundupan barang ilegal ini Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan dapat menyelamat perekonomian serta kerugian negara sebesar Rp20 miliar," terangnya.
Untuk diketahui, Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan berhasil menyita sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).
Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam, hasil tindak pidana penyelundupan.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.
"Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa," ujar Kapoldasu penyelundupan barang ilegal sudah 15 kali dilakukan para tersangka.
Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5/2024). Saat itu, sekira Pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.
"Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor," ungkap Agung.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dimintai ketrangan, Kamis (6/6/24) terkait Progres penyidikan mengatakan bahwa Polisi mengejar para pelaku lainnya yang diduga sebagai Sindikat.
"Polisi tidak berhenti di 5 tersangka, Penyidik terus bekerja memastikan pemodal yang mendatangkan barang-barang illegal tersebut," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait