Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
"Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait